Kata Pengacara, Viviane Tidak Menuduh May Lee atau Okan Cornelius

Supriyanto | 13 Mei 2020 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Ramzi, kuasa hukum Viviane, meluruskan kabar laporan klienya ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2020, terkait kasus kekerasan yang dialami putranya, Jaden.

Ramzi menegaskan dalam hal ini Viviane tidak melaporkan May Lee ataupun mantan suaminya, Okan Cornelius, yang memiliki hak asuh Jaden sejak resmi cerai. Menurutnya, Viviane hanya membuat laporan setelah melihat ada memar di lengan Jaden. Setelah laporan diterima, polisi yang akan memeriksa siapa pelakunya.

"Ceritanya itu yang kita laporkan adalah, kita terlapornya lidik. Artinya biar pihak kepolisian yang menentukan siapa pelakunya," ujar Ahmad Ramzi saat dihubungi wartawan lewat telepon Selasa (12/5).

Awalnya, Viviane mendapat aduan dari pihak sekolah Jaden soal luka di lengan. Kaget, Viviane pun mencari tahu penyebab memar pada anaknya. "Karena kejadiannya yang kita ketahui itu karena adanya pihak sekolah, gurunya me-WA Mba Vivi," katanya.

Tidak ingin langsung menuduh siapa pelakunya, Viviane memilih untuk memvuat laporan ke polisi. "Jadi kita nggak mau menuduh pihak manapun. Dari bukti yang kita miliki bahwa guru menemukan adanya luka memar dan kejadiannya pada saat anak tersebut dalam pengasuhan mantan suami Mba Vivi dan ibu sambungnya," jelas Ahmad Ramzi.

"Jelas Mba Vivi kan tidak ada di situ. Apakah kejadiannya di rumah, atau di mobil, atau ada kejadian sebelumnya," pungkas Ahmad Ramzi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait